KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003
Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi Rakyat
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi. Namun demikian Antasari meminta jaminan bahwa revisi itu akan membawa perbaikan bagi rakyat. "Bagaimanapun juga aturan itu entah UU atau Keppres adalah instrumen. Kalau memang perlu (direvisi) mengapa tidak. Yang terpenting, nyata atau tidak dengan Keppres yang direvisi itu akan ada perbaikan bagi rakyat?" ujar Antasari usai menjadi pembicara pada rapat koordinasi Gubernur di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12). Saat ditanya apakah kondisi krisis seperti saat ini dapat dijadikan pembenaran atas revisi Keppres, Antasari mengatakan, dalam kondisi normal pun revisi bisa saja dilakukan jika memang untuk perbaikan dan penegasan. Apakah KPK setuju dengan revisi Keppres yang menjadi momok para kepala daerah itu? Antasari tidak menjawab secara tegas. "itu bukan setuju atau tidak.karena itu kewenagan presiden
Menurut mantan Kapuspenkum Kejakgung ini, dirinya memang tidak keberatan dengan rencana revisi Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah itu. Namun yang perlu diperjelas, kata Antasari, revisi itu harus mempertegas batasan-batasan antara tender, penunjukan langsung dan pemilihan langsung.
Baca Juga:
"Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable. Batasannya mana?" ujar Antasari. Ditambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak maka hal itu juga harus diatur secara rinci dalam revisi Keppres tentang kondisi yang disebut mendesak. "Itu harus ada rinciannya. Mendesak itu kan persepsinya macam-macam," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi