KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003
Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi Rakyat
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB

KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003
Sementara ditemui usai penutupan rakorgub, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menyatakan, para kepala daerah menginginkan percepatan proses lelang tanpa melanggar hukum. "Karena ada pasal di Keppres yang mengatur proses lelangnya terlalu panjang," tandasnya. Karenanya, Teras menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa melalui revisi Keppres. "Jadi Januari (2009) nanti kita sudah bisa melaksanakan lelang," tandasnya.
Baca Juga:
Sedangkan Mendagri Mardiyanto menyatakan, sebenarnya Keppres 80 Tahun 2003 itu sudah beberapa kali direvisi. sebenarnya sudha ada enam kali revisi atas kpeeres itu. "Tetapi kok tidak manjur-manjur (tetap menjadi kendala proyek APBD) juga," tambahnya. Mantan Gubernur jawa tengah itu mengakui, daya serap atas APBD memang masih rendah. Karenanya masukan dari kepala daerah tentang perlunya revisi Keppres 80/2003 akan disampaikan ke Presiden.(ara)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap