KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003
Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi Rakyat
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB
Sementara ditemui usai penutupan rakorgub, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menyatakan, para kepala daerah menginginkan percepatan proses lelang tanpa melanggar hukum. "Karena ada pasal di Keppres yang mengatur proses lelangnya terlalu panjang," tandasnya. Karenanya, Teras menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa melalui revisi Keppres. "Jadi Januari (2009) nanti kita sudah bisa melaksanakan lelang," tandasnya.
Baca Juga:
Sedangkan Mendagri Mardiyanto menyatakan, sebenarnya Keppres 80 Tahun 2003 itu sudah beberapa kali direvisi. sebenarnya sudha ada enam kali revisi atas kpeeres itu. "Tetapi kok tidak manjur-manjur (tetap menjadi kendala proyek APBD) juga," tambahnya. Mantan Gubernur jawa tengah itu mengakui, daya serap atas APBD memang masih rendah. Karenanya masukan dari kepala daerah tentang perlunya revisi Keppres 80/2003 akan disampaikan ke Presiden.(ara)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC