KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memprioriskan penyidikan kasus tersebut meski sudah menetapkan dua tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya memiliki tunggakan beberapa penyidikan kasus yang juga butuh perhatian. Salah satunya, kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang lebih dahulu masuk. "Kami usahakan (kasus simulator) cepat selesai, baru masuk ke perkara Century," ujar Abraham di Hotel JW Marriott, Senin (26/11).
Baca Juga:
Meski demikian, bukan berarti penanganan bailout Bank Century bakal berhenti total. Prosesnya tetap berjalan, tapi tidak ngebut layaknya kasus lain.
Sebelumnya, KPK menyebut dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, adalah pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban. Lembaga antirasuah itu tidak menyebut tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Nah, diduga belum adanya sprindik itu membuat KPK belum melakukan pemeriksaan.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa