KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Termasuk terbatasnya gerak KPK dalam mencekal dua orang itu. Padahal, biasanya KPK rajin melakukan pencegahan terhadap orang yang akan dimintai keterangan.
Baca Juga:
Abraham mengakui, pencekalan seseorang amat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, agar seseorang yang dicurigai tidak berada di luar negeri. Ini termasuk dalam kasus Century. "Pasti (pencegahan), tetapi menunggu sprindik dulu," imbuhnya.
Secara terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menegaskan, sebuah pembuat kebijakan (termasuk dalam kasus Century) bisa dipidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain. Dalam hal ini, tidak harus pengambil kebijakan itu menerima uang atas proses tersebut.
"Kasus Burhanuddin Abdullah (mantan gubernur BI) dan kasus Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), mereka secara tidak langsung menerima uang, namun kebijakannya menguntungkan pihak lain," kata Febri dalam diskusi.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala