KPK Tak Prioritaskan Century

Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana

KPK Tak Prioritaskan Century
KPK Tak Prioritaskan Century
Termasuk terbatasnya gerak KPK dalam mencekal dua orang itu. Padahal, biasanya KPK rajin melakukan pencegahan terhadap orang yang akan dimintai keterangan.

Abraham mengakui, pencekalan seseorang amat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, agar seseorang yang dicurigai tidak berada di luar negeri. Ini termasuk dalam kasus Century. "Pasti (pencegahan), tetapi menunggu sprindik dulu," imbuhnya.

Secara terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menegaskan, sebuah pembuat kebijakan (termasuk dalam kasus Century) bisa dipidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain. Dalam hal ini, tidak harus pengambil kebijakan itu menerima uang atas proses tersebut.

"Kasus Burhanuddin Abdullah (mantan gubernur BI) dan kasus Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), mereka secara tidak langsung menerima uang, namun kebijakannya menguntungkan pihak lain," kata Febri dalam diskusi.

JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News