KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Menurut Febri, dari sejumlah kasus, para pihak yang mengambil keputusan juga memahami bahwa butuh biaya besar untuk membuat kebijakan itu. Hal itu disadari langsung oleh para pengambil keputusan yang akhirnya dipidana. "Meski pada prosesnya dana itu bisa dikembalikan, tetap tidak bisa menghilangkan unsur pidananya," kata Febri.
Dalam hal ini, proses hukum dengan hak menyatakan pendapat (HMP) sebenarnya bisa berjalan paralel. Menurut Febri, jika DPR yakin, klausul pemakzulan bisa dilakukan. Satu-satunya tempat untuk meletakkan tuduhan DPR adalah proses di Mahkamah Konstitusi (MK). "Pertanyaannya, apakah DPR serius. Saya kira tidak jika melihat fakta yang ada saat ini," sindirnya.
Padahal, kata Febri, seharusnya kasus Century bisa tuntas jika tidak ada tarik-menarik kepentingan politik. Hasil panitia angket Century dalam pandangannya sudah konkret. "Jika dibawa ke HMP, ada kepastian di MK," ujarnya. Dalam hal ini hasil pansus bisa saja terbukti, bisa saja tidak. "Saat terbukti, baru MPR yang menentukan apakah presiden bersalah atau tidak," jelasnya.
Terkait dengan proses hukum di KPK, Febri menyayangkan pernyataan Samad yang sempat menyebut Boediono sebagai warga negara istimewa. Untungnya, Samad merevisi pernyataannya itu. Namun, menjadi tanda tanya besar apakah proses di KPK nanti berhenti pada dua mantan deputi gubernur BI yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. "Saya pikir seharusnya tidak. Sebab, pengambilan keputusan dilakukan bersama," tandasnya.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi