KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin menambahkan, keberadaan presiden dan wakil presiden memiliki hak yang berbeda bila dibandingkan dengan warga negara biasa. Aturan konstitusi sudah menunjukkan bahwa keduanya memiliki keistimewaan terkait proses hukum. "Ketika warga negara menjadi presiden atau Wapres, tidak bisa disamakan dengan yang lain," kata Lukman.
Mekanisme impeachment atau pemakzulan dalam konstitusi menunjukkan bahwa presiden dan Wapres tidak bisa langsung diproses hukum. KPK memang memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan proses hukum. Namun, jika sudah bersinggungan dengan Wapres, dia tidak bisa disentuh dengan hukum pidana. "Pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau Wapres ditangani dengan pendekatan hukum pidana, yakni melalui HMP," kata Lukman.
Yang bisa membuktikan pelanggaran hukum itu adalah MK. "MK yang mengadili dan memprosesnya," ujar wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Hukum pidana, lanjut Lukman, baru bisa bekerja jika presiden atau Wapres tidak lagi menjabat. "Di banyak negara, saya belum pernah melihat dia diproses hukum pidana (saat menjabat, Red)," ujarnya.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi