KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB
Karena itu, lanjut Lukman, sistem ketatanegaraan saat ini harus dijunjung tinggi. Jika presiden atau Wapres harus menjalani proses hukum, mekanisme ketatanegaraan itu harus dijalankan. "Saya tak sependapat jika presiden atau Wapres penanganannya dilakukan secara simultan. Sebaiknya diselesaikan melalui proses tata negara," tandasnya. (dim/bay/c2/agm)
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang