KPK Tak Rela Advokat Gaek Ini Dihukum Ringan
jpnn.com - JAKARTA -- KPK tak terima terdakwa suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis dihukum ringan. Karenanya, lembaga antikorupsi itu mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Kaligis.
"KPK sudah mengajukan memori banding atas nama terdakwa OCK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (4/3).
Memori banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Januari 2016. Priharsa pun mengakui bahwa banding dilakukan karena putusan terhadap Kaligis kurang dari dua per tiga yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk Kaligis. Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan.
Advokat kondang itu dijathi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Mantan petinggi Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kendati demikian, Kaligis tegas menyatakan banding. Dia merasa mendapat ketidakadilan karena para terdakwa lain dituntut dan divonis lebih rendah darinya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen