KPK Tak Sependapat Dengan SBY

Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan

KPK Tak Sependapat Dengan SBY
KPK Tak Sependapat Dengan SBY
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan itu sarat dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3). Jasin ditanyai perihal pandangan KPK tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan yang salah tak harus dipidanakan.

Menurut Jasin, tak sepenuhnya pernyataan Presiden itu benar. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan itu ada benarnya. Tetapi ada juga tidak benarnya," ujar Jasin.

Namun demikian ia menolak berkomentar lebih jauh soal pernyataan SBY. Alasannya, KPK tidak ingin merespon pernyataan yang jauh dari ranah kerja KPK. "Tentunya kita lihat dulu dalam proses kajian hukum. Jadi tidak membenarkan dan tidak menyalahkan pernyataan itu," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News