KPK Tak Sependapat Dengan SBY
Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan
Sabtu, 06 Maret 2010 – 16:01 WIB
KPK Tak Sependapat Dengan SBY
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan itu sarat dengan tindak pidana korupsi. Namun demikian ia menolak berkomentar lebih jauh soal pernyataan SBY. Alasannya, KPK tidak ingin merespon pernyataan yang jauh dari ranah kerja KPK. "Tentunya kita lihat dulu dalam proses kajian hukum. Jadi tidak membenarkan dan tidak menyalahkan pernyataan itu," katanya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3). Jasin ditanyai perihal pandangan KPK tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan yang salah tak harus dipidanakan.
Baca Juga:
Menurut Jasin, tak sepenuhnya pernyataan Presiden itu benar. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan itu ada benarnya. Tetapi ada juga tidak benarnya," ujar Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta