KPK Tak Sependapat Dengan SBY
Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan
Sabtu, 06 Maret 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan itu sarat dengan tindak pidana korupsi. Namun demikian ia menolak berkomentar lebih jauh soal pernyataan SBY. Alasannya, KPK tidak ingin merespon pernyataan yang jauh dari ranah kerja KPK. "Tentunya kita lihat dulu dalam proses kajian hukum. Jadi tidak membenarkan dan tidak menyalahkan pernyataan itu," katanya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3). Jasin ditanyai perihal pandangan KPK tentang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan yang salah tak harus dipidanakan.
Baca Juga:
Menurut Jasin, tak sepenuhnya pernyataan Presiden itu benar. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan itu ada benarnya. Tetapi ada juga tidak benarnya," ujar Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan
BERITA TERKAIT
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen