KPK Tak Sependapat Dengan SBY
Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan
Sabtu, 06 Maret 2010 – 16:01 WIB
Jasin justru menjanjikan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus BAnk Cnetury. KPK, lanjutnya, akan mengkaji indikasi korupsi yang terjadi pada pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. "Kita akan melakukan pengkajian sedalam-dalamnya terhadap indikasi korupsinya," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden SBY pada Kamis (4/3) malam lalu menyampaikan pendapatnya atas kepurusan DPR. Menurut Presiden, boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan.
"Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan," ujar SBY. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024