KPK Tak Sependapat Dengan SBY
Soal Kebijakan Tak Bisa Dipidanakan
Sabtu, 06 Maret 2010 – 16:01 WIB
Jasin justru menjanjikan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus BAnk Cnetury. KPK, lanjutnya, akan mengkaji indikasi korupsi yang terjadi pada pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. "Kita akan melakukan pengkajian sedalam-dalamnya terhadap indikasi korupsinya," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden SBY pada Kamis (4/3) malam lalu menyampaikan pendapatnya atas kepurusan DPR. Menurut Presiden, boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan harus diambil dengan sangat cepat, ada masalah-masalah teknis yang mungkin terlewatkan.
"Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan. Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan," ujar SBY. (awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kesalahan dalam pengambilan kebijakan tetap bisa dipidanakan. Terlebih lagi, jika kebijakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
- Sebegini Kekayaan Kepala BIN Usulan Prabowo Subianto
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta