KPK Tak Sudi Beber Kasus JR Saragih di DPR
Selasa, 01 Februari 2011 – 02:24 WIB
JAKARTA -- Sejumlah pertanyaan tertulis sudah diajukan Komisi III DPR dalam rapat kerja (raker) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Senayan, Senin (31/1). Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah perkembangan dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Bupati Simalungun JR Saragih. Hanya saja, lewat jawaban yang juga tertulis, Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak memberikan jawaban panjang lebar. "Kalau kita kan nggak pernah berubah dari awal sampai akhir seperti itu," ujar Refly. Sebelumnya, Refly pernah mengatakan, keterangan JR Saragih yang disampaikan di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/1) malam, tidak konsisten dengan keterangan yang pernah disampaikan di sebuah TV swasta pada 10 Desember 2010. Menurut Refly, di depan MKH, mantan kliennya itu mengakui ada pertemuan di kediamannya di Pondok Indah pada 22 September 2010. Sedang saat diwawancarai TVOne, JR Saragih membantah soal pertemuan itu. (sam/jpnn)
Busyro hanya memberikan jawaban singkat, bahwa tahapannya saat ini masih penyelidikan. "Masih proses penyelidikan," kata Busyro dalam berkas jawaban tertulis. Anggota Komisi III DPR juga tidak ada yang mempertanyakan lebih lanjut, lantaran raker kemarin deadlock sebelum masuk pembahasan materi.
Di gedung KPK, kemarin mantan pengacara JR Saragih, Refly Harun, kembali menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Refly. Kepada wartawan yang mencegatnya sebelum masuk ke gedung KPK, Refly menjelaskan bahwa apa yang akan dia sampaikan ke penyelidik KPK, tidak akan berubah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sejumlah pertanyaan tertulis sudah diajukan Komisi III DPR dalam rapat kerja (raker) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap