KPK tak Tahu Keberadaan Nunun
Selasa, 03 Mei 2011 – 16:55 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dirosot karena tidak berhasil mendatangkan Nunun Nurbaiti ke persidangan di PN Tipikor. Padahal, istri politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut merupakan salah satu saksi kunci kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang menyeret sejumlah nama politisi Senayan. Johan mengatakan KPK pada dasarnya memahami adanya permintaan agar KPK segera menghadirkan Nunun ke persidangan Pengadilan Tipikor, tertutama dari para terdakwa. Karena mengingat istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun ini disebut-sebut sebagai salah seorang yang berhubungan dengan pemberian cek pelawat kepada angggota DPR RI priode 1999-2004, khususnya yang duduk di Komisi IX, untuk menyukseskan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
Menanggapi sorotan berbagai pihak itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan tetap akan menghadirkan Nunun Nurbaiti. “Diminta ataupun tidak, KPK tetap akan melakukannya (menghadirkan Nunun),” ujarnya saat memberikan keterangan pers, di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5) sore.
Baca Juga:
Hanya saja, jelas Johan, hingga kini KPK memang belum berhasil mengendus keberadaan Nunun Nurbaiti. Johan menyebutkan sejumlah lokasi yang pernah disebutkan berbagai pihak sebagai tempat bermukimnya Nunun, termasuklah Singapura juga pernah disambangi petugas KPK. Namun ternyata yang dicari tidak kunjung ditemukan.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dirosot karena tidak berhasil mendatangkan Nunun Nurbaiti ke persidangan di PN Tipikor. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan