KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis

KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis
KPK Tak Takut Masa Tahanan Syamsul Habis
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup percaya diri terkait masa penyidikan tersangka dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin. KPK yakin, proses penyidikan akan kelar sebelum masa penahanan mantan bupati Langkat itu habis. Masa penahanan Syamsul sendiri sudah diperpanjang untuk yang ketiga kalinya.

"Tidak perlu khawatir. Masa penahanan SA sudah diperpanjang. Jadi sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Senin (3/1).

Seperti diketahui, Syamsul ditahan sejak 22 Oktober 2010. Saat itu, Syamsul ditahan untuk 20 hari ke depan. Setelah itu, dalam proses penyidikan, diperpanjang lagi 40 hari. Lantaran proses penyidikan belum juga kelar, maka masa penahanannya diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan masih berlaku hingga sekitar 22 Januari 2011 mendatang. Johan memastikan, tim penyidik sudah menghitung waktu yang tersedia. Jadi, kata Johan, tidak mungkin proses penyidikan melampaui habisnya masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul Arifin. Yang teranyar, tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup percaya diri terkait masa penyidikan tersangka dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin. KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News