KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas lega. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tidak akan mengusut para penikmat uang rakyat Medan itu. KPK akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke pihak kejaksaan atau kepolisian yang ada di Medan. Bibit mengakui, dari para penerima uang APBD yang tergolong penyelenggara negara, bisa dikenai pasal gratifikasi. "Memang sudah bisa kena ketentuan pasal gratifikasi. Tapi kalau semua harus KPK yang menangani, sepertinya kita malah konyol karena masih banyak kasus besar lain yang menjadi prioritas kita," ungkap Bibit.
"Yang menerima dana APBD Kota Medan itu kan jumlahnya sangat banyak. Kalau ditangani langsung oleh KPK, kita sendiri yang akan pusing. Nanti akan kita dorong agar polisi dan jaksa yang menangani hal itu. Prinispnya, yang salah harus tetap salah," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada www.jpnn.com di Jakarta, Jumat (17/10).
Baca Juga:
Seperti tertera di daftar penerima uang APBD yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan, terdapat 978 pihak yang menerima aliran dana APBD. Dari jumlah itu, 47 orang sudah mengembalikan ke tim penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas lega. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial