KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas lega. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tidak akan mengusut para penikmat uang rakyat Medan itu. KPK akan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke pihak kejaksaan atau kepolisian yang ada di Medan. Bibit mengakui, dari para penerima uang APBD yang tergolong penyelenggara negara, bisa dikenai pasal gratifikasi. "Memang sudah bisa kena ketentuan pasal gratifikasi. Tapi kalau semua harus KPK yang menangani, sepertinya kita malah konyol karena masih banyak kasus besar lain yang menjadi prioritas kita," ungkap Bibit.
"Yang menerima dana APBD Kota Medan itu kan jumlahnya sangat banyak. Kalau ditangani langsung oleh KPK, kita sendiri yang akan pusing. Nanti akan kita dorong agar polisi dan jaksa yang menangani hal itu. Prinispnya, yang salah harus tetap salah," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada www.jpnn.com di Jakarta, Jumat (17/10).
Baca Juga:
Seperti tertera di daftar penerima uang APBD yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan, terdapat 978 pihak yang menerima aliran dana APBD. Dari jumlah itu, 47 orang sudah mengembalikan ke tim penyidik KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas lega. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta