KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan

KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan
KPK Tak Tangani Korupsi APBD Medan
Meski demikian, Bibit mengatakan, KPK tidak tinggal diam. Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, semua pihak yang ikut menerima uang itu harus dimintai pertanggungjawaban. "Kita tetap mencari jalan keluarnya. Ya itu tadi, kita akan dorong jaksa dan polisi untuk mengusutnya," imbuhnya.

Keterangan Bibit itu sekaligus menanggapi  rencana Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) yang akan melaporkan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang ikut menikmati aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006 ke KPK. Ketua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, begitu dirinya mendapatkan data lengkap aliran dana yang dimaksud, maka akan langsung meluncur ke KPK.

"Karena prinsipnya, yang menyogok dan disogok harus sama-sama diusut. Sulit dibantah bahwa uang yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan itu merupakan uang pelicin dari eksekutif guna memuluskan proyek-proyek yang dituangkan di APBD dan memuluskan laporan pertanggungjawaban kepala daerah," ujar Marwan Batubara kepada www.jpnn.com, Rabu (15/10).

Seperti pernah diberitakan, dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006, nama Syahdansyah Putra tertera sebanyak 10 kali di dakwaan dan tuntutan yang disusun JPU KPK. Jumlah total dana yang diterima dan atau untuk keperluan politisi sepuh Partai Golkar Medan itu sebesar Rp 1.497.5000.000.

JAKARTA - Untuk sementara, Ketua DPRD Medan Syahdansyah Putra dan para penerima dana APBD Kota Medan 2002-2006, bisa bernafas lega. Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News