KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:57 WIB
Wawan juga menyesali hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono dituntut sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Wawan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU KPK mengajukan upaya banding untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK