KPK Tak Terima Atas Putusan Nurhadi dan Menantunya
Kamis, 11 Maret 2021 – 12:57 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM
Wawan juga menyesali hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Wawan juga menyebut, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Rezky Herbiyono dituntut sebelas tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Wawan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPU KPK mengajukan upaya banding untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah