KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima putusan banding yang mengurangi hukuman terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikurangi.
Lembaga antirasuah itu pun lantas menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Terbit sebelumnya dijerat kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat 2021.
"Tim jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).
Terbit sebelumnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga memvonis terdakwa II Iskandar Perangin Angin pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima hukuman Terbit Perangin Angin dikurangi, tempuh upaya hukum kasasi.
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni