KPK Tak Terpengaruh Manuver RJ Lino, Tetap Garap Saksi Korupsi Pelindo II
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menunda penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 meski tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (29/12), lembaga antirasuah itu kembali mengagendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang diperiksa yakni anak buah RJ Lino, Mashudi Sanyoto.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, Mashudi yang merupaman Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia itu diperiksa untuk tersangka Lino. "Diperiksa untuk RJL," kata Yuyuk, Selasa (29/12).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menegaskan, gugatan Lino tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.
"Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa," ungkapnya. "Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," timpal Priharsa.
Lino dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan menunjuk langsung HDHM dari China untuk pengadaan tiga QCC pada 2010. Lino dijerat pasa 2 ayat 1 dan pasa 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menunda penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 meski tersangka yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket