KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY
Rabu, 20 Januari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA- Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penegakan hukum yang dilakukan KPK murni penegakan hukum dan terlepas dari kepentingan politik dan jabatan seseorang. Pernyataan itu disampaikan Johan menanggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengingatkan penegak hukum agar tak asal menahan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi karena khawatir mengganggu roda pemerintahan.
Selama dasarnya kuat disertai alat bukti yang cukup, siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian ditahan. "Kita dasarnya (menahan) Undang-undang. Kita tahan dasarnya alat bukti cukup, dan pasti yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ucap Johan di Gedung KPK, Rabu (20/1).
Baca Juga:
Johan juga mengaku belum mengetahui apakah yang dimaksud SBY dalam pernyataan itu mengarah ke KPK. "Dalam mekanisme penegakan hukum seorang tersangka pidana korupsi bisa ditahan, siapapun dia. Dan hukum harus ditegakan," tegasnya lagi.
Pernyataan SBY dikemukakan di Madiun, Jawa Timur, Selasa kemarin, saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Menurut SBY, penahanan harus dicermati apakah syaratnya cukup bukti, karena terkait kelancaran pemerintahan di daerah.
JAKARTA- Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan penegakan hukum yang dilakukan KPK murni penegakan hukum dan terlepas dari kepentingan politik dan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya