KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baik itu proses persidangan Irman dan Sugiharto maupun penyidikan terhadap Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penegakkan hukum dalam kasus e-KTP tetap berjalan normal sampai saat ini.
Khususnya penuntutan Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memastikan jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis.
”Kami akan menghadirkan pihak yang disebutkan di dakwaan,” katanya, kemarin (22/4).
Menurutnya, KPK tetap fokus pada pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Nah, untuk membuktikan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu menghadirkan saksi-saksi yang diperkaya dalam kasus tersebut.
Termasuk anggota DPR yang beberapa waktu lalu dihadirkan di muka persidangan. ”Kami tetap akan ajukan bukti-bukti termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus