KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baik itu proses persidangan Irman dan Sugiharto maupun penyidikan terhadap Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penegakkan hukum dalam kasus e-KTP tetap berjalan normal sampai saat ini.
Khususnya penuntutan Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memastikan jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis.
”Kami akan menghadirkan pihak yang disebutkan di dakwaan,” katanya, kemarin (22/4).
Menurutnya, KPK tetap fokus pada pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Nah, untuk membuktikan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu menghadirkan saksi-saksi yang diperkaya dalam kasus tersebut.
Termasuk anggota DPR yang beberapa waktu lalu dihadirkan di muka persidangan. ”Kami tetap akan ajukan bukti-bukti termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik