KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baik itu proses persidangan Irman dan Sugiharto maupun penyidikan terhadap Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penegakkan hukum dalam kasus e-KTP tetap berjalan normal sampai saat ini.
Khususnya penuntutan Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memastikan jadwal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Kamis.
”Kami akan menghadirkan pihak yang disebutkan di dakwaan,” katanya, kemarin (22/4).
Menurutnya, KPK tetap fokus pada pembuktian unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Nah, untuk membuktikan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK perlu menghadirkan saksi-saksi yang diperkaya dalam kasus tersebut.
Termasuk anggota DPR yang beberapa waktu lalu dihadirkan di muka persidangan. ”Kami tetap akan ajukan bukti-bukti termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi
- Politik Ular