KPK Takkan Biarkan Aksi Thio Ida di Kasus Rafael Alun Lolos Begitu Saja

Thio juga berdalih lupa waktu pastinya.
Thio membenarkan, pembelian rumah tersebut senilai Rp6 miliar. Pembayaran secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.
Dalam surat dakwaan, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan meelalui pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan persoalan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan dari fakta sidang yang mendudukkan Thio Ida sebagai saksi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto