KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar terhadap mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman.
Fakih merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Fikri menerangkan Fakih berjanji akan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil.
Atas penagihan tersebut, Fakih Usman sejauh ini sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar.
Jaksa eksekutor KPK audah menyetorkan duit tersebut ke kas negara.
Fikri menegaskan pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.
Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda atau uang pengganti.
Terpidana kasus korupsi yang merupakan eks pejabat PT Waskita Karya Fakih Usman sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar.
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar