KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.
KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Arsjad yang pertama pada Selasa (13/12), tetapi yang bersangkutan mangkir.
"Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi memang sudah mengonfirmasi juga yang bersangkutan masih ada acara," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Alex menerangkan pihaknya pun berencana melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Arsjad.
"Pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya," jelas dia.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan penyidik KPK sangat membutuhkan informasi dan ingin mengklarifikasi kasus itu kepada Arsjad.
KPK menganggap keterangan Arsjad dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
KPK menganggap keterangan Ketum KADIN Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA