KPK Takkan Biarkan Ketum KADIN Lolos dari Pemeriksaan, Apa Dosanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.
KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Arsjad yang pertama pada Selasa (13/12), tetapi yang bersangkutan mangkir.
"Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi memang sudah mengonfirmasi juga yang bersangkutan masih ada acara," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Alex menerangkan pihaknya pun berencana melayangkan surat panggilan yang kedua kepada Arsjad.
"Pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena dibutuhkan keterangannya," jelas dia.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan penyidik KPK sangat membutuhkan informasi dan ingin mengklarifikasi kasus itu kepada Arsjad.
KPK menganggap keterangan Arsjad dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
KPK menganggap keterangan Ketum KADIN Arsjad Rasjid dalam kasus dugaan korupsi di Papua sangat penting.
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi