KPK Takkan Halangi Polisi Periksa SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polda Metro Jaya untuk memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahiri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan apabila Polda Metro Jaya ingin mengambil keterangan SYL.
"Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan (keterangan) dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Selain itu, Alex juga memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
Alex meminta pihak kepolisian tinggal melakukan koordinasi saja dengan KPK.
"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK," jelas Alex.
Alex mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dengan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya adalah dua hal yang berbeda.
"Jadi, tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan. Karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan apabila Polda Metro Jaya ingin mengambil keterangan SYL.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik