KPK Takkan Halangi Polisi Periksa SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Takkan Halangi Polisi Periksa SYL dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (13/10). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Firli akan diperiksa dalam waktu dekat.

"Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Adapun dalam perkara di KPK, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan.

Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono selama 20 hari. (JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan apabila Polda Metro Jaya ingin mengambil keterangan SYL.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News