KPK Takkan Hentikan Proses Penyidikan, Kecuali Pengusaha Tambang Emas Ini Meninggal
Senin, 01 April 2024 – 10:24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pengusaha tambang emas Siman Bahar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (JPNN)
KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Inul Daratista Mengaku Sering Dikasih Emas dari Titiek Puspa, Alhamdulillah
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!