KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
Jumat, 04 September 2009 – 15:17 WIB
JAKARTA- Isu bahwa pimpinan KPK bakal diperiksa kepolisian ternyata benar adanya. Hanya saja, karena surat penggilannya dinilai tak jelas, seluruh pimpinan KPK sepakat takkan memenuhi panggilan. KPK kini balik menyurati kepolisian menanyakan untuk kasus apa pemanggilan tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke presiden dengan maksud agar tahu permasalahan ini. Saat dalam tahanan, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar mengadukan 4 pimpinan KPK telah menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Bukti yang digunakan Antasari, hasil rekaman pengakuan Anggoro yang ditemuinya di Singapura, Oktober 2008.
"Pemanggilan itu bukan isu. Kemarin (Kamis), empat pimpinan dapat panggilan, termasuk untuk direktur penyelidikan, kepala biro hukum, satu penyelidik dan satu penyidik," ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Ketidakjelasannya, lanjut Johan, karena surat panggilan ditulis sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK juncto Pasal 420 KUHP. Yang jadi masalah utama, tambah Johan, tak disebutkan kasus penyelewengan apa atau tersangkanya siapa. "Hari ini suratnya kita kirim untuk mendapat penjelasan," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Isu bahwa pimpinan KPK bakal diperiksa kepolisian ternyata benar adanya. Hanya saja, karena surat penggilannya dinilai tak jelas, seluruh
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian