KPK Takkan Penuhi Panggilan Polri
Jumat, 04 September 2009 – 15:17 WIB
KPK kemudian balik melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri karena telah melanggar UU KPK karena bertemu dengan orang yang tengah disidik KPK dan adanya penerbitan pencabutan surat cekal terhadap Anggoro yang diduga palsu. (pra/JPNN)
JAKARTA- Isu bahwa pimpinan KPK bakal diperiksa kepolisian ternyata benar adanya. Hanya saja, karena surat penggilannya dinilai tak jelas, seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat