KPK Takut Atut Kabur
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, ada beberapa alasan Atut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Pertama, dikhawatirkan tersangka bisa pengaruhi saksi-saksi. Kedua, tersangka dikhawatirkan bisa hilangkan barang bukti. Ketiga tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Ia mengatakan, penahanan Atut terkait penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Untuk tujuan ini RAC (Ratu Atut Chosiyah) ditahan," ujarnya.
Johan mengatakan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama. "RAC disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Johan menuturkan, sebelum proses penahanan, ada pemeriksaan kesehatan kepada Atut yang dilakukan oleh dokter KPK. "Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan tsk RAC (Ratu Atut) bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
KPK, lanjut Johan, tidak berhenti pada penahanan Atut saja. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan suap Pilkada Lebak untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. "Sejauh mana kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat terkait dengan kasus itu," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Atut dilakukan karena dia mempengaruhi saksi. Atut dua kali mengumpulkan dan mengintervensi saksi di sebuah rumah di Permata Hijau. Kabar beredar, Atut pun menangis terus ketika menjalani pemeriksaan di hari "Jumat keramat" ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Atut, KPK menjerat Ketua MK Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga adalah suap dari Wawan untuk Akil.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex