KPK Takut Atut Kabur

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, ada beberapa alasan Atut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Pertama, dikhawatirkan tersangka bisa pengaruhi saksi-saksi. Kedua, tersangka dikhawatirkan bisa hilangkan barang bukti. Ketiga tersangka dikhawatirkan bisa melarikan diri," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Ia mengatakan, penahanan Atut terkait penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Untuk tujuan ini RAC (Ratu Atut Chosiyah) ditahan," ujarnya.
Johan mengatakan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama. "RAC disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Johan menuturkan, sebelum proses penahanan, ada pemeriksaan kesehatan kepada Atut yang dilakukan oleh dokter KPK. "Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan tsk RAC (Ratu Atut) bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
KPK, lanjut Johan, tidak berhenti pada penahanan Atut saja. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan suap Pilkada Lebak untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. "Sejauh mana kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat terkait dengan kasus itu," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Atut dilakukan karena dia mempengaruhi saksi. Atut dua kali mengumpulkan dan mengintervensi saksi di sebuah rumah di Permata Hijau. Kabar beredar, Atut pun menangis terus ketika menjalani pemeriksaan di hari "Jumat keramat" ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Atut, KPK menjerat Ketua MK Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga adalah suap dari Wawan untuk Akil.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah