KPK Tambah Jaksa dan Penyidik
Kamis, 04 Juni 2009 – 18:44 WIB
JAKARTA - Jumlah pegawai KPK yang sudah mencapai 550 orang dinilai masih belum cukup. Untuk itu, selama tahun 2009, KPK sudah menyiapkan penambahan 104 pegawai baru. Sebanyak 45 calon pegawai baru tersebut di antaranya adalah jaksa yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan, idealnya perbandingan jumlah jaksa dengan penyidik KPK adalah 1:1, bukan satu jaksa dan dua penyidik. Chandra membantah kekurangan jaksa itu menjadi faktor penghambat lambannya pelimpahan perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor.
"Tapi dari 45 jaksa itu, yang kita terima (baru) sekitar 25 orang," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (4/6).
Baca Juga:
Para calon jaksa baru KPK itu, tambah Johan, direkrut untuk mengisi kekosongan jaksa yang telah bertugas selama empat tahun di KPK. Aturan serupa juga berlaku untuk penyidik yang mayoritas berasal dari kepolisian. "Juga untuk mengantisipasi banyaknya pengaduan," tambah Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah pegawai KPK yang sudah mencapai 550 orang dinilai masih belum cukup. Untuk itu, selama tahun 2009, KPK sudah menyiapkan penambahan
BERITA TERKAIT
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional