KPK Tambah Jerat Hukum untuk Bupati Subang
jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum untuk Bupati Subang, Ojang Sohandi bertambah. Kini, bupati nonaktif itu juga menyandang status sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, jerat untuk Ojang bertambah dari dua sangkaan menjadi tiga. Sebelumnya, KPK telah menjerat Ojang dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Yang pertama sebagai tersangka pemberi suap ke dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Sedangkan yang kedua adalah sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan, menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (20/6).
Menurut Priharsa, penyidik terus mendalami temuan-temuan baru terkait sangkaan TPPU ke Ojang. Termasuk di antaranya adalah dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
Hari ini, KPK telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai saksi. Saat keluar dari gedung KPK, Imas enggan banyak bicara kepada awak media soal materi pemeriksaannya hingga pukul 19.00 WIB. "Soal kenal dengan Pak Ojang," kata Imas singkat.
Kini, KPK menjerat Ojang dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. KPK sudah menyita sejumlah aset dari Ojang. Antara lain sebuah mobil Toyota Velfire hitam, dua Jeep Wrangler Rubicon warna oranye dan merah, mobil Mazda CX-5 berwarna, satu motor trail, sebuah motor jenis ATV, serta satu unit motor besar Harley Davidson.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya