KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Indramayu Supendi
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda.
Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee sampai tujuh persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Bupati Indramayu Supendi diduga menerima suap uang dari Carsa sebesar Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bupati Indramayu Nina Agustina Marah-Marah ke Warga, Bawa Nama Da'i Bachtiar
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL
- Kunjungi Bayi Kembar 5, Bupati Nina Agustina Takjub dan Memberikan Kado
- Nina Agustina Mengucurkan Bantuan 500 Benih Padi untuk Warga Indramayu
- Demi Petani, Bupati Nina Agustina akan Berantas Mafia Air di Indramayu