KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri

KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan sejak 25 Maret lalu, masa penahanan tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) itu ditambah 30 hari lagi.

Ditemuai wartawan di KPK, Kamis (14/7), Hari Sabarno mengaku baru saja menandatangani surat masa perpangangan masa penahanannya. "Saya tadi tanda tangan surat perpanjangan penahanan," kata purnawirawan TNI berpangkat jendral itu sembari menuruni tangga depan lobi KPK.

Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka sejak September 2010 lalu. Selanjutnya, Hari ditahan pada 25 Maret lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan LP Cipinang.

Sebelumnya, Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka telah memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Hari dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News