KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan sejak 25 Maret lalu, masa penahanan tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) itu ditambah 30 hari lagi. Sebelumnya, Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka telah memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Hari dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ditemuai wartawan di KPK, Kamis (14/7), Hari Sabarno mengaku baru saja menandatangani surat masa perpangangan masa penahanannya. "Saya tadi tanda tangan surat perpanjangan penahanan," kata purnawirawan TNI berpangkat jendral itu sembari menuruni tangga depan lobi KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka sejak September 2010 lalu. Selanjutnya, Hari ditahan pada 25 Maret lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan LP Cipinang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila