KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan sejak 25 Maret lalu, masa penahanan tersangka korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) itu ditambah 30 hari lagi. Sebelumnya, Menkopolhukam pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disangka telah memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum. Hari dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ditemuai wartawan di KPK, Kamis (14/7), Hari Sabarno mengaku baru saja menandatangani surat masa perpangangan masa penahanannya. "Saya tadi tanda tangan surat perpanjangan penahanan," kata purnawirawan TNI berpangkat jendral itu sembari menuruni tangga depan lobi KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka sejak September 2010 lalu. Selanjutnya, Hari ditahan pada 25 Maret lalu dan dititipkan di Rumah Tahanan LP Cipinang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan