KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB
Seperti diketahui, pada putusan atas bos damkar Hengky Samuel Daud dan mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi damkar. Hengky Samuel Daud yang kini sudah meninggal diganjar 15 tahun. Sedangkan Oentarto dihukum dengan 3 Tahun penjara.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penahanan atas Hari Sabarno diperpanjang karena proses penyidikan di KPK belum tuntas. KPK, sebut Priharsa, masih perlu melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap Hari Sabarno ataupun saksi-saksi lainnya.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan HS (Hari Sabarno) kita perpanjang selama 30 hari lagi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan