KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Kamis, 14 Juli 2011 – 21:01 WIB

KPK Tambah Masa Penahanan Mantan Mendagri
Seperti diketahui, pada putusan atas bos damkar Hengky Samuel Daud dan mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi damkar. Hengky Samuel Daud yang kini sudah meninggal diganjar 15 tahun. Sedangkan Oentarto dihukum dengan 3 Tahun penjara.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penahanan atas Hari Sabarno diperpanjang karena proses penyidikan di KPK belum tuntas. KPK, sebut Priharsa, masih perlu melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap Hari Sabarno ataupun saksi-saksi lainnya.
"Jadi untuk kepentingan penyidikan, masa penahanan HS (Hari Sabarno) kita perpanjang selama 30 hari lagi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Setelah ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar