KPK Tambah Masa Penahanan untuk Pasutri Penyuap Irman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Perpanjangan penahanan atas nama Xaveriandy Sutanto dan Memi selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Oktober hingga 15 November 2016. "Perpanjagan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Xaveriandy dan Memi ditangkap usai berkunjung ke rumah Irman Gusman pada 16 September lalu. Petugas KPK menangkap pasangan suami istri itu setelah mengantarkan bungkusan berupa uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Irman.
Uang itu diduga sebagai suap terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog untuk wilayah Sumatera Barat. Sutanto dan Memi resmi menjadi tahanan KPK sejak sejak 17 September 2016.(put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa