KPK Tambah Masa Penahanan untuk Pasutri Penyuap Irman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Perpanjangan penahanan atas nama Xaveriandy Sutanto dan Memi selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Oktober hingga 15 November 2016. "Perpanjagan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Xaveriandy dan Memi ditangkap usai berkunjung ke rumah Irman Gusman pada 16 September lalu. Petugas KPK menangkap pasangan suami istri itu setelah mengantarkan bungkusan berupa uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Irman.
Uang itu diduga sebagai suap terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog untuk wilayah Sumatera Barat. Sutanto dan Memi resmi menjadi tahanan KPK sejak sejak 17 September 2016.(put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI