KPK Tambah Masa Penahanan Yoory Pinontoan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Yoory akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Menurut Fikri, pihaknya masih membutuhkan keterangan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kedua orang tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan ditahan di Pomdam Jaya.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok