KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BI diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"KPK menetapkan BI, wali kota Madiun, sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (17/2).
Hal itu menambah panjang daftar jeratan KPK terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, BI sudah diproses untuk dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.
Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp 76,5 miliar.
Dalam kasus ini, BI dijerat pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"Ini perkara pertama yang dikenakan kepada BI," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie