KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BI diduga melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"KPK menetapkan BI, wali kota Madiun, sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (17/2).
Hal itu menambah panjang daftar jeratan KPK terhadap politikus Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, BI sudah diproses untuk dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.
Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp 76,5 miliar.
Dalam kasus ini, BI dijerat pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"Ini perkara pertama yang dikenakan kepada BI," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?