KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun
Jumat, 17 Februari 2017 – 18:07 WIB
Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Untuk kasus ini, BI dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini memeriksa 33 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun," kata dia.
Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik.
"Karena penyidikan TPPU-nya baru berjalan," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie