KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun
Jumat, 17 Februari 2017 – 18:07 WIB

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com
Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Untuk kasus ini, BI dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini memeriksa 33 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun," kata dia.
Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik.
"Karena penyidikan TPPU-nya baru berjalan," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya