KPK Tampilkan Foto Suzana pada Persidangan Akil Mochtar
![KPK Tampilkan Foto Suzana pada Persidangan Akil Mochtar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Suzana Budi Antoni sempat dikonfrontir dengan tiga saksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Jakarta, yakni Wakil Pimpinan BPD Kalbar Iwan Sutaryadi, dan karyawati Rika Fatmawati dan Risna.
Dalam konfrontir itu, jaksa KPK ingin memastikan bahwa wanita yang datang dengan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy ke BPD Kalbar untuk menitipkan uang miliaran pada malam di bulan Juli adalah Suzana.
"Apakah saksi mengenal dengan gambar ini, apakah saksi (Suzana) ini yang ketika itu datang pada malam itu dengan Muhtar Ependi?" tanya Jaksa Elie Kusumastuti dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3).
"Mirip," kata dua karyawati BPD Kalbar yang mengaku melihat wanita yang datang untuk menitipkan uang bersama Muhtar.
Sementara itu, Iwan mengaku lupa wajah wanita yang datang pada saat itu. "Lupa," kata Iwan singkat.
Setelah itu, Jaksa Elie bertanya kepada Suzana apakah pernah datang ke BPD Kalbar Cabang Jakarta. Namun, Suzana membantahnya. "Tidak pernah," ucapnya.
Foto Suzana ditampilkan dalam persidangan. Ia membenarkan bahwa itu adalah fotonya. "Itu foto 17 Agustus. Di penyidik tidak diperlihatkan, baru hari ini diperlihatkan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, Suzana Budi Antoni sempat dikonfrontir dengan tiga saksi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini