KPK Tampung Dua Tersangka Korupsi Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).
"KPK, hari ini, memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka dari Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Fikri menerangkan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) di bawah kendali KPK. Hendrisman ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Benny ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4.
"Titip tahanan dilakukan untuk menjaga obyektivitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan dua tahanan yang merupakan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!