KPK Tancap Gas Memproses Dugaan Tindakan Korupsi Gibran dan Kaesang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi atas laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Lembaga antirasuah itu ingin memastikan apakah laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo itu layak diselidiki atau tidak.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (17/1).
Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, KPK akan profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu akan menelaah setiap data yang masuk.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Fikri.
Proses verifikasi dan telaah, kata dia, perlu dilakukan untuk menentukan apakah pokok aduan tersebut termasuk ranah KPK atau tidak.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.
KPK memastikan akan memproses dugaan tindakan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK tengah melakukan verifikasi.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?