KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel

KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel
KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel
Secara umum, 70 persen kasus yang ditangani KPK menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Kasus ini merupakan penyakit lama, memang paling banyak korupsi di situ,” kata Haryono. Karena itu, dulunya banyak yang rebutan posisi pimpinan proyek (pimpro). KPK memandang perlunya peraturan perundang-undangan yang lebih ketat untuk mengawasi proyek pengadaan barang dan jasa ini.

Dijelaskan Haryono, ada dua kemungkinan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pertama proyeknya fiktif, baik itu barang dan jasa yang diadakan maupun tandatangan. Kedua, mark up harga dan kualitas barang dan jasa. “Dua hal ini lazimnya terjadi karena proyek itu mestinya tender, tapi dilakukan PL (penunjukkan langsung). Atau tender rekayasa, dua hal ini yang memang banyak terjadi,” bebernya.

Asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Sumsel, M Roskanedi SH mengatakan, jumlah kasus dugaan korupsi tersebar hampir merata di Sumsel. “Paling banyak kasus yang ditangani memang di Palembang. Misalnya soal tanah, kepala desa dan lainnya,” imbuhnya. Kejati Sumsel dan jajaran kejaksaan di daerah menjadikan korupsi  sebagai salah satu prioritas penegakkan hukum dalam mendukung pembangunan.(46)

PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 99 kasus yang tergolong tindak pidana korupsi (TPK) di Provinsi Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News