KPK Tanggapi Kritikan Ical

KPK Tanggapi Kritikan Ical
KPK Tanggapi Kritikan Ical
Bibit justru melontarkan pertanyaan balik atas kritikan Ical. "Apa yang dimaksudkan dengan istilah prioritas itu?" sergahnya.

Mantan perwira tinggi Polisi itu menambahkan, yang jelas KPK tetap bekerja mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, ketentuan  bahwa KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.

Dalam hal penanganan kasus Century, Bibit mengatakan bahwa bukan berarti kasus itu tidak diprioritaskan. "Kalau belum ketemu alat bukti yang kuat bukan berarti tidak diprioritaskan," pungkasnya.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai kritikan dari Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang menilai KPK pilih kasih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News