KPK Tanggapi Kritikan Ical
Selasa, 14 September 2010 – 06:36 WIB
Bibit justru melontarkan pertanyaan balik atas kritikan Ical. "Apa yang dimaksudkan dengan istilah prioritas itu?" sergahnya.
Baca Juga:
Mantan perwira tinggi Polisi itu menambahkan, yang jelas KPK tetap bekerja mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, ketentuan bahwa KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi di atas Rp 1 miliar.
Dalam hal penanganan kasus Century, Bibit mengatakan bahwa bukan berarti kasus itu tidak diprioritaskan. "Kalau belum ketemu alat bukti yang kuat bukan berarti tidak diprioritaskan," pungkasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai kritikan dari Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang menilai KPK pilih kasih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya