KPK Tangkap Akil, SBY Ucapkan Terima Kasih
jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus mengucapkan terimakasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Rabu, (2/10) malam. Akil ditangkap karena dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Secara khusus dengan apa yang terjadi tadi malam, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada KPK," ujar Presiden dalam jumpa pers di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (3/10).
Presiden mengaku dia senantiasa mengajak KPK dan lembaga penegak hukum yang lain, untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantaasan terhadap korupsi. Dia berharap KPK terus meningkatkan pemberantasan korupsi, agar pemerintahan menjadi bersih.
"Hanya demikian, negara kita makin bersih, keadilan makin tegak, sehingga kita bisa buat banyak untuk rakyat," tandas Presiden.
Akil ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama empat orang lainnya. Di antaranya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta dan seseorang pengusaha berinisial CN.
Dua tempat yang menjadi tempat operasi tersebut adalah di di rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, dan di Hotel Redtop, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat ini, kelima orang itu sedang diperiksa, dengan status sebagai terperiksa. KPK akan menentukan status mereka dalam 1x24 jam, apakah mereka akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus mengucapkan terimakasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu