KPK Tangkap Anggota DPR
Diduga Terima Suap USD 60 Ribu dan EUR 10 Ribu
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:04 WIB
JAKARTA - Wajah DPR kembali tercoreng. Salah seorang anggotanya kembali tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Dia adalah Bulyan Royan dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) yang juga anggota Komisi V (Perhubungan) DPR RI. Bulyan tertangkap tangan saat menerima suap dari seseorang di Plaza Senayan kemarin sekitar pukul 17.30. KPK juga menyita barang bukti uang Rp USD 60 ribu (sekitar Rp 552 juta, kurs 1 USD = Rp 9.200) dan EUR 10 ribu (Rp 145 juta, kurs EUR 1 = Rp 14. 500). Bagaimana status Bulyan? ”Saat ini dia belum jadi tersangka,” tambah mantan pengacara itu. Petugas KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Bulyan sebelum menentukannya sebagai tersangka. Bursah prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi, PBR merupakan partai berasaskan Islam yang sangat menjaga amanah. ’’Saya sudah tugaskan kepada sekjen (Rusman Ali, Red) untuk mengecek dan mendampingi sementara Bulyan di KPK,’’ katanya.
Begitu tertangkap, Bulyan digelandang ke Kantor KPK untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah kepada wartawan tadi malam (30/6) mengatakan, suap itu diduga terkait pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. ”Kita akan nilai, apakah ada dugaan tindak pidana dalam penerimaan uang itu,” ujar Chandra.
Baca Juga:
Dengan penangkapan Bulyan, berarti sudah dua anggota DPR yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap. Sebelumnya, anggota dewan dari PPP Al Amin Nasution ditangkap KPK saat menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan Azirwan pada 9 April 2008, terkait pengalihan lahan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau.
Ketua Umum DPP PBR Bursah Zarnubi sudah mendengar bahwa salah seorang anggotanya ditangkap KPK. Tapi, dia mengaku belum mengetahui secara persis kasus yang dihadapi Bulyan.
Baca Juga:
DPP PBR, kata Bursah, akan menyiapkan bantuan hukum bagi Bulyan. Salah satunya menyediakan tim pengacara yang akan melindungi hak-hak hukum anggota dewan dari Riau itu. ’’Kita semua menghormati proses hukum. PBR mendukung pemberantasan korupsi,’’ kata pria asal Palembang itu.
JAKARTA - Wajah DPR kembali tercoreng. Salah seorang anggotanya kembali tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan