KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga
Diduga Terima Suap Perkara Pailit
Kamis, 02 Juni 2011 – 10:01 WIB

KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. "Kami duga kuat, pemberian uang terkait dengan permohonan pailit yang diajukan PT SCI. Saat ini S dan PW masih kita periksa," imbuh Priharsa.
Dari informasi yang dihimpun, S ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap. "Penangkapan sekitar pukul 22.00 Rabu (1/6) malam," ujar wakil juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6).
Baca Juga:
Dari lokasi penangkapan terhadap S, KPK juga mencokok seorang kurator berinisial PW. Priharsa menambahkan, saat penangkapan ditemukan pula uang senilai Rp 250 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?