KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga
Diduga Terima Suap Perkara Pailit
Kamis, 02 Juni 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. "Kami duga kuat, pemberian uang terkait dengan permohonan pailit yang diajukan PT SCI. Saat ini S dan PW masih kita periksa," imbuh Priharsa.
Dari informasi yang dihimpun, S ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap. "Penangkapan sekitar pukul 22.00 Rabu (1/6) malam," ujar wakil juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6).
Baca Juga:
Dari lokasi penangkapan terhadap S, KPK juga mencokok seorang kurator berinisial PW. Priharsa menambahkan, saat penangkapan ditemukan pula uang senilai Rp 250 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa