KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga
Diduga Terima Suap Perkara Pailit
Kamis, 02 Juni 2011 – 10:01 WIB
Dari informasi yang dihimpun, Sy adalah Syarifuddin. Sedangkan PW adalah Puguh Wirawan, kurator bagi PT SCI (Skycamping Indonesia).
Baca Juga:
Sekedar informasi, Syarifuddin adalah hakim kedua yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK juga pernah menangkap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI lantaran menerima suap dari pengusaha DL Sitorus terkait sengketa kepemilikan tanah.
Selain hakim, KPK juga sudah pernah menangkap dua orang jaksa. Jaksa pertama yang ditangkap KPK adalah Urip Tri Gunawan lantaran menerima uang dari Artalyta Siuryani. Sedangkan jaksa kedua yang ditangkap adalah Dwi Seno Widjanarko yang diduga memeras. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?