KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya
Senin, 12 Februari 2018 – 13:22 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com
Karena itu KPK menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Marianus sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ipp/JPC)
Baca Juga:
KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal