KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya
Senin, 12 Februari 2018 – 13:22 WIB
Karena itu KPK menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Marianus sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ipp/JPC)
Baca Juga:
KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada