KPK Tangkap Buron di Bandara Soekarno - Hatta
BACA JUGA : Rumah Pribadi Bupati Muara Enim di Palembang Digeledah KPK
Pieko diduga memberi duit suap senilai SD 345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula. Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Penahanan buronan KPK itu akan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga