KPK Tangkap Buron Penyuap Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu menangkap Hiendra yang menjadi boron kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10).
Namun, KPK tak langsung membawa Hiendra ke Rutan Pomdam Jaya. Sebab, Hiendra harus menjalani isolasi terlebih dahulu di Rutan C1 KPK.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.
Sebelumnya satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto yang menjadi buron sejak Februari 2020. KPK menduga Hiendra menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2020.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan itu.
Ali mengatakan hari ini pihaknya berhasil menangkap buronan KPK Hiendra dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/).
Saat ini, kata Ali yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim penyidik KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menjadi buron sejak Februari 2020.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak