KPK Tangkap Buron Penyuap Nurhadi

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu menangkap Hiendra yang menjadi boron kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10).
Namun, KPK tak langsung membawa Hiendra ke Rutan Pomdam Jaya. Sebab, Hiendra harus menjalani isolasi terlebih dahulu di Rutan C1 KPK.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Lili.
Sebelumnya satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto yang menjadi buron sejak Februari 2020. KPK menduga Hiendra menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2020.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan itu.
Ali mengatakan hari ini pihaknya berhasil menangkap buronan KPK Hiendra dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/).
Saat ini, kata Ali yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim penyidik KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menjadi buron sejak Februari 2020.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum